oleh

Tidak Dicantumkan Tahun Anggaran Pengerjaan Aspal Pada Papan Proyek dan Prasasti di Desa Tumbrep, Ada Apa Ini?

-Berita Utama-259 Dilihat

Liputan01news.com, Batang – Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Adapun tujuan dari papan proyek adalah agar pelaksanaan setiap kegiatan pembangunan dapat berjalan secara transparan.

Saat tidak lazim ketika awak media melintas dan melihat adanya Papan Proyek serta Prasasti pengerjaan yang tidak mencantumkan Tahun Anggaran pada Kegiatan Pengaspalan Jalan Lapen Sheet di Dk. Tembelang RT. 04 RW. III Desa Tumbrep Kec. Bandar Kab Batang, yang menelan anggaran 100 juta, sumber Bantuan Keuangan Pemda Kab. Batang. Dengan kondisi jalan Aspal yang mulai berlubang. Jum’at (9/06/2023)

Tidak mencantumkan tahun anggaran pada papan informasi proyek dan Prasasti disinyalir merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

Beberapa warga yang sempat dikonfirmasi di RT 04 dan sekitarnya menyebutkan bahwa pengerjaan aspal tersebut warga tidak dilibatkan bahkan tidak ada satupun warga disekitaran RT tersebut yang ikut bekerja.

Masruri, yang akrab dipanggil dengan sapaan Ruri, selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tumbrep ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses pengerjaan aspal tersebut tahun 2022 dan pelaksanaannya tidak dipihak ketiga. Semuanya murni dikerjakan sendiri oleh warga masyarakat sekitar.

“Pengerjaan aspal itu tahun 2022 mas, dan murni dikerjakan swakelola. Masyarakat yang mengerjakan. Untuk bulan pengerjaannya saya lupa mas.” Jelas Masruri kepada awak media.

“Terkait papan proyek dan Prasasti pengerjaan aspal malahan saya tidak memperhatikan mas. Sudah dibuat dan dipasang y sudah. Adapun aspal yang mulai berlubang itu disebabkan oleh pengerjaan yang waktu itu musim hujan” Tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Masruri, untuk tata cara pengadaan barang / jasa didesa, sudah mengikuti arahan dari Dispermades Kab. Batang sewaktu dirinya Konsultasi LPJ.

“Untuk Barang dan Jasa, waktu saya konsultasi ke Dispermades untuk aturan memasukkan 2 CV malahan tidak boleh dimasukkan mas. Padahal saya sudah buat 2 CV. Itu arahan dari Dispermades” Ucap Masruri.

Keterangan antara Warga di Dukuh Tembelang dengan Keterangan Dari TPK sangatlah tidak singkron. Dengan tidak mencantumkan Tahun Anggaran pada papan proyek pengerjaan Aspal di Dk. Tembelang Desa Tumbrep, Patut diduga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengerjaan Aspal Dk. Tembelang Desa Tumbrep melanggar Peraturan Presiden dan Undang-Undang. Bersambung… (Red)