oleh

Merasa dikecewakan, Klien Adukan Oknum Notaris atau PPAT Ke Dewan Pengawas PPAT Propinsi dan Kabupaten Batang

-Nasional-90 Dilihat

Liputan01news.com, Batang – Diduga tidak serius dalam memberikan pelayanan administrasi berupa pemberian Salinan Akad Jual Beli (AJB) kepada klien, Notaris / PPAT Pongki Sugiarto, SH., Mkn diadukan Ke Dewan Pengawas PPAT Propinsi dan Kabupaten Batang. Rabu 14/09/2022.

Berawal dari sulitnya meminta berkas salinan akta jual beli perumahan Putera Bahagia yang beralamat di Jl. Dr. Wahidin Kelurahan Kauman Kab Batang, kepada Notaris / PPAT Pongki Sugiarto, SH., Mkn. Sebanyak 18 salinan Akta Jual Beli, Karnoto selaku penjual merasa dikecewakan. Pasalnya sejak tahun 2014-2015 belum menerima Salinan Akta Jual Beli yang sudah diproses menjadi Sertifikat Hak Milik para pembeli.

“Saya sejak tahun 2019 meminta salinan AJB tersebut kepada Notaris / PPAT Pongki Sugiarto, SH., Mkn, dikarenakan salinan tersebut sangat penting untuk keperluan perhitungan opname keuangan / kalkulasi dalam perpajakan pengembang property dan sebagai arsip pribadi. Akan tetapi beberapa kali saya meminta salinan ajb tersebut kepada Notaris / PPAT Pongki Sugiarto, SH., Mkn, dia menjawab bahwa kantornya pernah kebanjiran dengan otomatis salinan salinan tersebut rusak atau hilang. Dan beberapa hari kemudian Notaris / PPAT Pongki Sugiarto, SH., Mkn, menjawab dengan tegas dan jelas tidak akan memberikan salinan ajb yang saya minta beberapa tahun yang lalu.” Ucap Karnoto kepada awak media.

Merasa sangat dikecewakan maka Sdr Karnoto menguasakan kepada Purwo Sugianto untuk meminta berkas salinan Akta Jual Beli Tanah yang dimaksud. Akan tetapi hal yang sama juga dialami kuasa Karnoto. Dari Pihak staf Kantor Notaris / PPAT Pongki Sugiarto, SH., Mkn beberapa kali didatangi selalu beralasan dan akhirnya tetap tidak memberikan berkas Salinan Akta Jual Beli tersebut.

“Saya tentunya merasa sangat dikecewakan mas, saya datang berkali kali ke kantor Notaris / PPAT Pongki Sugiarto, SH., Mkn yang menemui hanya stafnya saja. Dan alasan mereka tidak rasional. Padahal untuk Salinan itu kan wajib diberikan kepada klien saya yang telah mengadakan akad jual beli di kantor Notaris / PPAT Pongki Sugiarto, SH., Mkn tersebut. Saya tetap adukan ini ke Dewan Pengawas PPAT Propinsi dan Kabupaten Batang, karena salinan ini adalah hak klien kami” Tegas Purwo kepada awak media.

Salah satu staf Kantor Notaris / PPAT Pongki Sugiarto, SH., Mkn yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa semua urusan untuk mendapatkan Salinan Akta Jual Beli tersebut langsung ke Pimpinan (Pongki), pihaknya tidak bisa memberikan statement.

“Saya tidak tahu pak, nanti langsung saja ke pak pimpinan (Bp.Pongki), saya hanya bisa menyampaikan saja ke atasan saya apa yang Anda inginkan” Tegas Staf Kantor Notaris / PPAT Pongki Sugiarto, SH., Mkn ke awak media.

Di tempat terpisah, di Kantor BPN Kabupaten Batang, Agus Widiyatno selaku anggota bidang Koordinator Kelompok Substansi (KKS) Menerangkan bahwa salinan AJB atau akta jual beli salinannya pasti ada 3 rangkap. Dan penjual harusnya mendapatkan salinan berkas tersebut.

“Untuk salinan berkas AJB biasanya rangkap 3 mas, satu untuk Arsip, satu untuk BPN dan Satu untuk disini Penjual Pembeli. Jadi disini penjual pembeli yang disebut Para Pihak pasti harusnya dapat salinannya. Kalo sanksi di kita ada yang namanya NPPG ada yang menegur dari tingkat kabupaten batang sampai tingkat provinsi jawa tengah, juga sampai pusat, dari kami juga ada pembinaan untuk ppat. Untuk sanksi terektrim kalau sampai keranah pidana kemungkinan besar akan diberhentikan dari ppat tersebut, tapi pemberhentian itu bukan kewenangan dari kami, nanti ada bidangnya sendiri.” tegas Agus, menyampaikan ke awak media. (Red)