oleh

Menggunakan SK Palsu Untuk Menjadi Pegawai Di Rutan Makassar,Korban Tertipu Rp 600.000.000 

-Hukum-146 Dilihat

Makassar 27 November 2024

Makassar, L-01NEWS.COM–Ketua Laskar Anti Korupsi Masyarakat Bersatu Republik Indonesia (LAK-MABES RI) Donny mengatakan bahwa praktik penipuan rekrutmen tenaga PNS POLSUSPAS di intansi pemerintahan Kota di Sulawesi Selatan bukan lagi rahasia umum.

SK Palsu 

Menjadikan pegawai di Rutan Kelas 1A Makassar tentu bukanlah hal mudah, namun tak jarang oknum pegawai sendirilah yang ikut bermain dengan meminta uang kepada calonnya agar dapat menjadi pegawai PNS di Rutan Kelas 1A Makassar.

Inisial (DAS) salah satunya.”(DAS) dikenal seorang pegawai di Kantor Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan dengan jabatan sebagai PENYIAP BAHAN LAPORAN DAN EVALUASI Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya DAS meminta uang kepada kedua calonnya bernama Iswandi dan Faizal sebanyak “Enam Ratus Juta Rupiah (Rp 600.000.000) dengan 2 korban kalau secepatnya akan menerima SK.

Kedua korban bersama saksinya selanjutnya menyerahan uang tersebut kepada DAS sebanyak Enam Ratus Juta Rupiah (Rp 600.000.000). “Penyerahan uang tersebut dilakukan dirumah (DAS) dan disaksikan oleh istri (DAS) sendiri serta kedua korban dan saksi korban.

Diduga kedua korban penipuan Iswandi dan Faizal dibuatkan SK oleh (DAS) kalau keduanya dinyatakan sudah lulus menjadi pegawai PNS di POLSUSPAS Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1A Makassar. Tak lupa korban juga diberikan SK dan surat tugas yang diterbitkan oleh Kakanwil Provinsi sulsel yang terteta nama Liberti Sitinjak mantan Kakanwil Provinsi sulsel.

Bukan hanya itu, DAS juga memberikan 2 pasang baju seragam lengkap dengan lambang dan nama serta Id card dan dua (2) pasang sepatu dinas.

Modus operandi yang dilakukan DAS terbilang cukup rapi dan mulus,”pasalnya disurat perjanjian antara DAS dan kedua korban tertulis jaminan Sertipikat milik, atas nama Muhammad D.Jamir sedangkan yang dia serahkan DAS kepada kedua korban yaitu Sertivikat lain bernama M Datsir yang tidak ada hubungannya dengan surat perjanjian yang dibuat tanggal 30 April 2024.

Patut diduga perbuatan yang dilakukan DAS mengarah kepada modus penipuan serta penyalahgunaan jabatan dengan menjanjikan kedua korbannya akan menjadi pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Makassar.

Terbongkarnya kedok (DAS) ketika kedua korban mempertanyakan ke aslian SK yang diterima dari (DAS) di kantor Kanwil Provinsi Sulsel. SK tersebut selanjutnya di cek oleh petugas Kanwil terkait keasliannya ternyata hasilnya SK tersebut bukanlah SK asli melainkan SK Palsu yang diduga sengaja dibuat oleh (DAS) guna meyakinkan korbannya.

Korban bersama saksi ketika dihubungi oleh tim media membenarkan bahwa dirinya telah ditipu oleh DAS sebanyak Enam Ratus Juta Rupiah (Rp 600.000.000)

Diketahui saat ini DAS sudah terlapor di Polsek Tamalate makassar terkait dugaan penipuan yang dilakukan terhadap Iswandi dan Faizal.

Ketua LAK-MABES RI,”Donny Meminta kepada Kakanwil Sulsel bersama Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera memperoses DAS sesuai prosedur Hukum yang berlaku.(*/)

 

Sumber : Korban dan saksi