Liputan01news.com, Aceh Tamiang – Pemasangan plang oleh Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) di Desa Harum Sari dan Desa Kampung Wonosari di Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), mendapatkan apresiasi dan respon positif dari warga setempat yang terancam lahannya dikuasai oleh pihak oknum PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (SKPI).
Ketua Bidang Hukum, Hidayatullah, menjelaskan apa yang dilakukan pihak perusahaan disinyalir sangat melanggar aturan. Pihaknya memastikan proses administrasi dan hukum mendampingi masyarakat yang pohon karetnya diduga dirambah dan dugaan upaya menguasaan lahan sepihak oleh oknum perusahaan yang telah dikuasai warga sekitar sejak tahun 1989, ujarnya Senin, (25/09/2023).
“Kami berkerja berdasarkan data. Apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan sudah kami laporkan, kini kami sedang fokus pada legalitas perusahaan, status HGU dan luasannya, terpenting memperjuangkan hak masyarakat yang pohon karetnya dan lahannya dirusak dan diserobot sepihak. Saya meminta masyarakat untuk menjaga keamanan dan mengedepankan proses hukum,” tegas Dayat, sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, lanjut Dayat, pihaknya melihat banyak kejangalan dan banyak keterlibatan oknum pada proses pelanggaran tersebut. Ada warga yang memiliki sertifikat dan ada sertifikat warga yang diterima Bank sebagai agunan pinjaman, disinyalir akan diserobot dengan dalih perusahaan tersebut memiliki HGU.
“Kami masih menahan diri dan berharap ada mediasi menyelesaikan masalah ini yang telah terindikasi merugikan masyarakat puluhan tahun. Kami mendesak pihak perusahaan PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (SKPI) untuk merespon kami terkait keluhan warga. Warga hanya meminta tanaman yang sudah produksi dan lahannya untuk dibayar sesuai harganya,” jelas Dayat.
Pada pemasangan plang Senin, (25/09/2023) kemarin, melibatkan sekitar 10 (sepuluh) orang para pengurus DPP LAI Pusat Jakarta, dihadiri dan diketahui puluhan warga, Kades dan pihak aparat kepolisian setempat yang berjalan lancar dan kondusif.
Ada Dugaan Tindak Pidana dan Korupsi, APH Jangan Main Mata?
Menangapi hal tersebut, Ketua Bidang Tipikor LAI, Agustinus Petrus Gultom menjelaskan, apa yang sudah dilakukan pihak PT SKPI sudah kelewatan. Pihaknya menuding banyak kepentingan dan keterlibatan oknum yang terus berjalannya perambahan hutan lindung, pengerusakan dan penyerobotan lahan warga yang mengantongi sertifikat bisa dikatakan mafia tanah.
“Ini Seperti perusahaan mafia. Bukan saja legalitas perusahaan dan HGU sesuai luasannya yang dipertanyakan. Pengerusakan dan penyerobotan lahan warga harusnya mendapat perhatian pejabat dan APH terkait. Izin dan pertanggungjawaban laporan terkait Amdalnya juga sangat dipertanyakan. Belum lagi kontribusi dengan warga sekitar dan program Plasma yang disinyalir tidak berjalan,” tegas Agustinus.
Pemerintah terkait dan APH Jangan tutup mata dan main mata? Seharusnya segera mengambil tindakan tegas melihat permasalahan ini sesuai kewenangannya. Tak hanya itu, pajak pendapatan negara yang harusnya diberikan sesuai luasan lahan harus diaudit, kita sedang kumpulkan data-datanya untuk dilaporkan, jelas Agustinus Ketua BP2 Tipikor, yang belum lama ini melaporkan Bupati Bogor Ade Yasin sebelum ditangkap KPK.
Hingga saat ini, belum bisa didapatkan keterangan resmi dari pihak PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (SKPI), aparat pemerintah dan aparat penegak hukum terkait atas kasus tersebut. (Red)