Liputan01news.com, Batang – Beberapa warga dari Desa Cepoko Kuning Kecamatan Batang Kabupaten Batang didampingi Ketua RT dan BPD datangi Kantor Balaidesa Cepoko Kuning guna menanyakan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan yang dibebankan kepada warga tersebut. Jum’at (11/08/2023)
Menurut informasi dari beberapa warga di RT. 04 RW. 01 Desa Cepoko Kuning tersebut mengeluhkan adanya Tunggakan PBB yang bervarasi dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2022, padahal warga sudah membayar.
Warga yang tidak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya juga mengeluhkan dan baru mengetahui bahwa ada tunggakan ketika di bagikan Tupi PBB milik tanah milik ayahnya yang tertera tunggakan cukup besar. Padahal dirinya selalu bayar karena ada petugas / perangkat yang menariki PBB tersebut dari Desa Cepoko Kuning.
“Warga datang ke Balaidesa Cepoko Kuning untuk klarifikasi terkait adanya tagihan tunggakan dari PBB yang belum dibayarkan. Padahal warga membayar rutin mas. Pertama tama warga datangi ketua RT karena dari RT Tidak bisa memutuskan maka RT bersama warga dengan menggandeng BPD pada hari jumat mendatangi Kantor Balai Desa Cepoko Kuning. Setelah pembagian Tupi Pajak PBB Warga Kaget ada tagihan dan tunggakan. Padahal warga membayar rutin untuk PBB nya” jelas salah satu warga kepada awak media.
Maryadi selaku Kepala Desa Cepoko Kuning ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa memang benar warga telah datang ke Kantor Balaidesa untuk menanyakan adanya tunggakan PBB di Tahun 2023 dan pihaknya telah mengumpulkan perangkat untuk mengklarifikasi hal tersebut.
“Kemaren sudah saya klarifikasi mas, untuk tunggakannya memang masing masing nominalnya mas, ada yang dari tahun 2013 ada yang tahun 2022. warga saya suruh mengumpulkan fotocopi Tupi PBBnya dan perangkat desa sudah saya undang. Dan perangkat yang menariki uang PBB saya suruh tanggung jawab mas. Sampai tahun depan, semua tagihan yang digunakan oleh perangkat saya daftari saya evaluasi. Nnti yang bersangkutan tak suruh mengembalikan sesuai dengan tagihannya. Memang semua perangkat desa dijadikan penarik pajak PBB untuk membantu menariki PBB warga, kemaren juga waktu diklarifikasi perangkat saya berinisial “S” juga siap mengembalikan” ucap Maryadi kepada Awak media.
“Dalam kejadian ini ada 3 elemen kemungkinan mas, bisa juga mungkin penarikan pajak dari wajib pajak pada waktu itu belum bayar, ini hanya analisa y mas. Yang kedua apakah memang dipakai oleh penarik pajaknya, yang ketiganya pada waktu itu diserahkan ke BKK, BKK itu apakah lansung diserahkan ke BPKPAD atau tidak karena waktu itu kerjasama dengan BKK. Ini masih ada rentetan waktu itu tahun 2013. Ini kebenarannya masih dalam kajian. Disinipun ada perangkat yang menariki juga sudah meninggal, jadi saya harus koordinasi dengan BPKPAD langkah selanjutnya seperti apa.” tambahnya. Bersambung…(red)