Kab.Buol Sulteng, 14 Januari 2025Liputan01news.com- Maraknya pertambangan golongan (C) tanpa Izin PETI bukan lagi hal biasa seperti yang saat ini beroperasi di Kabupaten Buol Sulawesi tengah.
Diketahui tambang tanpa ijin PETI tersebut,”diduga milik Kohong sekaligus sebagai pengelolah tambang bersama dengan anaknya bernama Renal.
Berdasarkan temuan dan informasi warga, “Awak media mendatangi lokasi tambang guna memastikan adanya aktivitas dilokasi yang sudah disampaikan warga.
Sesampainya dilokasi tersebut awak media kemudian melihat adanya kegiatan penambangan yang dilengkapi dengan alat berat Excavator dan mobil Truck Yang siap mengangkut material berupa tamah.
Tidak menunggu lama kemudian para wartawan langsung mengambil gambar dan Video sebagai dasar bukti bahwa di Kecamatan Biau Kabupaten Buol tepatnya disamping PLN ada sebuah tambang tanpa Izin (PETI) galian C diduga illegal
Aktif beroperasi.
Terlihat jelas, bahwa dilokasi tambang milik “Kohong, ada puluhan mobil truk siap angkut.
Kohong dikenal pemain tambang yang kebal dari hukum sehingga dirinya sama sekali tidak merasa gentar jika nantinya akan berhadapan dengan pihak APH.
Ketua Kordinator Wilayah Indonesia Timur, Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (L-MAPJ) Haryadi akan melengkapi temuan data selanjutnya melaporkan ke Gakkum KLHK serta pihak APH .
Penambang tanpa izin PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.(*/)