oleh

Gakkum Bersama Polda Kaltim,”Diminta Hentikan Tambang Batubara Milik RolisYang Berada Di Sungai Seluang Samboja Dan Menagkap Para Pelaku

-Hukum-75 Dilihat

Kaltim 7 Desember 2024

Liputan01news.com–Maraknya pertambangan tanpa Izin PETI bukan lagi hal biasa yang saat ini marak terjadi di pulau Kalimantan, salah satunya yang saat ini aktif beroperasi berada di wilayah Lampe samboja RT 02, Kel.Sungai Seluang Kec.Samboja Kab.Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Diketahui tambang tanpa ijin PETI tersebut,”diduga milik Rolis sekaligus sebagai pengelolah tambang.

Berdasarkan temuan dan informasi warga, “Tim awak media mendatangi lokasi tambang guna memastikan bahwa benar adanya aktivitas dilokasi yang disampaikan warga.

Sesampainya dilokasi, awak media kemudian melihat pemandangan luarbiasa tidak menunggu lama kemudian para wartawan langsung mengambil gambar dan Video sebagai dasar bukti bahwa di wilayah Lampe Samboja RT 02 Kel.Sungai Seluang Kec.Samboja,benar ada aktivitas tambang batubara yang sedang aktif beroperasi.

Terlihat jelas, bahwa dilokasi tambang milik Rolis ada puluhan bahkan ratusan batubara yang sudah dikemas dalam sebuah karung putih, kemudian karung-karung tersebut nantinya akan di angkut oleh mobil Kontainer selanjutnya dikirim ke daerah Kilo Balikpapan menggunakan jalan Provinsi.”Sedangkan diketahui bahwa jalur tersebut tidak dapat dilalui oleh mobil bermuatan berat apalagi mengangkut batu bara.

Sebagai mafia tambang Rolis dikenal kebal dari hukum, sehingga dirinya sama sekali tidak merasa gentar jika nantinya akan berhadapan dengan pihak APH.

Batubara dari tambang milik Rolis diduga diperoleh dari hutan lindung diwilayah samboja Balikpapan yang seharusnya patut dijaga untuk dilestarikan.

Ketua Kordinator Wilayah Indonesia ini ur Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan L-MAPJ Indonesia.Haryadi Talli memintah pihak Kepolisian polda Kaltim bersama Gakkum agar dapat turun kelokasi guna menghentikan aktivitas tambang ilegal bersama para pelaku.

Penambang tanpa izin PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.(*/)