oleh

Cemari Lingkungan Dan Sungai Mentaya, LAI Kalteng Laporkan PT KMB ke Polisi Dan Menteri LHK RI 

-Berita Utama-729 Dilihat

Liputan01news, Kalteng–Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Kalimantan Tengah (LAI – BPAN Kalteng), Sri Rahayu (Tiwau) melaporkan pihak PT KARYA MAKMUR BAHAGIA (PT KMB) WILAYAH 1 ke Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), terkait adanya dugaan pembuangan limbah, hasilnya sisa industri pengolahan biji sawit, yang disinyalir sudah lama terjadi dan hingga kini masih hingga berjalan tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait.

“Benar. Hari ini kita laporkan pihak PT KMB WILAYAH 1 ke pihak Polres Kotim dengan dugaan pelanggaran pidana pencemaran lingkungan. Tak hanya itu, surat tembusan juga kita tujukan ke Kapolri, Menteri LHK, Kapolda Kalteng, Bupati Kotawaringin Timur, Camat Telaga Antang dan Kades Rantau Tampang, dengan maksud untuk serius melihat permasalahan ini bila terbukti agar pidananya dijalankan, cabut izinnya dan berhentikan aktifitasnya,” tegas Tiwau, sapaan akrabnya, di Kantor Bupati Kotim, Rabu (17/05/2023).

Adanya limbah cair milik PT KMB WILAYAH 1, yang dihasilkan dari sisa proses produksi pembuatan minyak kelapa sawit sangat mengkawatirkan warga Desa Rantau Tampang, Kec. Telaga Antang, Kab. Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah. Limbah tersebut diduga merusak ekosistem, serta habitat hewan, termaksud masyarakat sekitar yang berada di sekitaran Sungai Mentaya.

Berdasarkan laporan dan informasi masyarakat sekitar, lanjut Tiwau, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang disinyalir adanya dugaan pembuangan limbah PT KMB, hasilnya limbah sisa pengolahan biji sawit masih saja terjadi yang kondisinya sangat diduga merusak ekosistem, serta habitat hewan, termaksud mencemari sumber air masyarakat yang masih digunakan untuk mencuci dan mandi.

“Kapolres, Bupati dan Menteri LHK harus tegas menyelesaikan masalah ini, jalankan sanksi pidanannya bila terbukti, agar adanya efek jera untuk perusahaan lain di Kalteng, khususnya di Kotim. Pembuangan limbah PT KMB cukup keliru, seolah tidak ada penyaringan dan pengawasan dari pihak terkait, sehingga sangat mencemari lingkungan. Data-data terkait lahan HGU dan laporan akhir tahun perusahaan dan pajak yang disetorkan ke negara, masyarakat sekitar dan Pemkab Kotim, diduga kuat ada indikasi pengelapan pajak yang mengarah pada korupsi,” ungkap Tiwau, sapaan akrabnya, Rabu (17/05/2023).

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., MM dan Kasatreskrim Polres Kotim sedang tidak ada di ruang kerjanya. Bupati Kotim, H. Halikinnor, SH., MM, juga tidak dapat ditemui di kantornya untuk mengklarifikasi terkait laporan LAI Kalteng ke Polres Kotim, Rabu (17/05/2023). (red) Ag