Liputan01news, Kaltim–PT. Supra Bara Energi (PT SBE), perusahaan pertambangan batu-bara di tuding dengan seenaknya melakukan penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan milik masyarakat yang tergabung pada Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, wilayah Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tanpa adanya ganti rugi, sejak tahun 2011 lalu.
Disinyalir adanya penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan sekitar 11 tahun lamanya, mengakibatkan para Kelompok Tani yang terdiri dari sekitar 32 pemilik lahan, dengan luasan sekitar 64 hektar tersebut belum mendapatkan ganti rugi, bahkan laporan dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan ke Polres Berau tahun 2015 lalu, hingga kini terkatung-katung.
Ketua Kelompok Tani, Bahctiar didampingi Johar, Taufik, Irwansyah dan Andi menjelaskan, pihaknya akan bersama-sama berjuang melawan pihak PT SBE yang terkesan arogan dan seakan kebal hukum. Pihaknya juga membuat laporan ke Polda Kaltim, Kamis (16/02/2023) lalu, terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan, namun atas nama Kapolda Kaltim, yang ditandatangani oleh Wadirreskrimum AKBP Roni Faisal Saiful Faton, penanganannya dilimpahkan ke Polres Berau.
“Harapannya Polda Kaltim yang menangani laporan ini. Tahun 2015 lalu, kami sudah melaporkan PT SBE ke pihak Polres Berau, namun hingga kini kami tidak mengetahui kelanjutannya. Harapan Kami para petani, Kapolres Berau dan jajarannya bersama pemerintah terkait bisa lebih cepat menanganani permasalahan ini. Kami yakin masih ada keadilan dan perhatian untuk kami para petani,” harapnya, Senin (03/04/2023).
Sementara itu, Ketua BP2 Tipikor Aliansi Indonesia (AI), Agustinus P.G, SH menjelaskan, pihaknya sudah mendesak Kapolres Berau dan jajarannya untuk serius menangani permasalahan tersebut. Pihaknya juga menyampaikan bukti-bukti kepemilikan tanah warga, termaksud pernyataan para pihak-pihak khususnya aparat Pemkab Berau pada beberapa rapat yang membenarkan legalitas kepemilikan tanah warga tersebut. Faktanya 11 (sebelas) tahun lamanya tidak juga bisa terselesaikan.
“Ia benar, hari ini (Senin, 03/04/2023), kami menyampaikan surat ke Kapolres Berau, tembusan Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Kaltim. Rencananya kami juga akan melaporkan secara terpisah Kapolres, Kasatreskrim dan 2 (dua) penyidik yang ditunjuk menangani laporan para kelompok tani pada tahun 2015 lalu, dengan dugaan pelanggaran kode etik dengan indikasi pembiaran laporan masyarakat,” tegas Agustinus yang belum lama ini juga melaporkan mantan Bupati Bogor Ade Yasin sebelum ditangkap KPK.
Ini akan kami kawal prosesnya, lanjut Agustinus, termaksud proses hukumnya dan kuatnya indikasi kerugian negara atas batu-bara yang diambil di tanah warga Berau. Yang dilakukan pihak PT SBE terkesan arogan dan seenaknya. Pemerintah dan APH jangan takut pada PT SBE. Para petinggi negara khususnya Kapolri, Menteri ATR BPN dan Menteri Polhukam untuk berani menangani persoalan ini. Ditengarai ada aktor besar dibalik persoalan ini, yang terkesan Mafia Tambang dan Tanah. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum terkait, harus bongkar dugaan persekokolan ini, tegasnya.
Untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, tidak ada di ruang kerjanya, bawahannya mengatakan AKBP Sindhu Brahmarya sedang ke luar kota. (Red)