24 November 2024
L-01NEWS.COM–Menjamurnya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar di kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan (sulsel), salah satu penimbunan BBM jenis solar, diketahui penimbunan tersebut milik Kasman salah satu oknum polisi dari kesatuan Brimob Batalyon B Pare Pare.
Penimbunan solar milik Kasman diketemukan oleh Awak media setelah melintas melalui jalur ketinggian di kabupaten Luwu Timur usai melaksanakan kegiatan jurnlisik dibeberapa provinsi.
Pria yang ditemui oleh media ini dilokasi penimbunan milik Kasman mengatakan, bahwa benar solar-solar ini adalah milik salah satu oknum anggota bernama pak Kasman yang bertugas di mako Brimob Batalyon B Pare pare.
Kasman yang dihubungi oleh media ini melalui telfone WhatsApp mengatakan,”bahwa dirinya bukanlah sebagai penimbun melainkan solar solar tersebut nantinya akan digunakan untuk bahan bakar alat berat berupa excavator.”Tuturnya kepada media.
Lanjut Kasman menjelaskan kepada wartawan,bahwa ada 8 Unit alat berat miliknya yang nantinya akan disuplai bahan bakar solar sehingga terjadi pengumpulan BBM jenis solar di lokasi miliknya.
Sementara penimbunan atau pengepul BBM Jenis solar milik Kasman diketahui tidak memiliki Izin resmi pengepul atau penimbunan sesuai regulasi dari Undang Undang Migas.
Bukan hanya itu, BBM yang didapatkan oleh Kasman diperoleh dari beberapa SPBU dan mobil tangki yang diisi ke tandon miliknya.
Warga yang ditemui disekitar lokasi milik Kasman menjelaskan, bahwa alat berat tersebut bukanlah milik Kasman melainkan pemilik seseorang yang beralamat di Makassar Sulawesi Selatan.
“Salah satu kejahatan terhadap BBM migas yaitu penimbunan/pengepul minyak bumi dan gas. Tentunya tindakan tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat.
Sesuai rujukan dan UU Migas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI yang juga dikenal sebagai ketua Asosiasi Jurnalis Nusantara AJUN RI.”Haryadi talli meminta kepada Kapolda Sulsel Khususnya kepala Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Pare Pare Provinsi Sulawesi Selatan untuk memanggil dan memeriksa anggotanya yang diduga sudah melanggar kode etik kepolisian.”Terkait hal tersebut, sesuai amanat dan himbauan dari Bapak Presiden RI Probowo Subianto, jika menemukan atau mengetahui ada oknum kepolisian yang bermain atau menyalahgunakan BBM maka segera Laporkan dan ditindak lanjuti.(*/)
Bersambung