oleh

AMATI Indonesia Kembali Akan Laporkan Dugaan Korupsi Kepala Desa Bambapuang dan Mata Allo Kabupaten Enrekang Ke Polda Sulsel

-Kabar Daerah-453 Dilihat

Makassar, LIPUTAN01NEWS.COM–Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMATI) Indonesia kembali akan melaporkan indikasi dugaan korupsi Kepala Desa di Kabupaten Enrekang yakni Kepala Desa Bambapuang dan Kepala Desa Mata Lalo Kabupaten Enrekang.

Sebagaimana sebelumnya AMATI Indonesia menyoroti indikasi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) oleh 12 Kepala Desa pada tahun anggaran 2022-2024 di Kabupaten Enrekang yang terindikasi terjadi penyimpangan dan penyelewengan yang tidak sesuai peruntukannya dan telah dilaporkan secara resmi dan prosesnya sedang berjalan.

Amran selaku juru bicara AMATI Indonesia menegaskan bahwa akan melaporkan temuan indikasi korupsi 2 Kepala Desa di Kabupaten Enrekang tersebut” tuturnya kepada awak media,Kamis (14/11/2024).

Amran membeberkan rincian Dana Desa Yang yang dikelola oleh masing-masing kepala desa tahun anggaran 2023 sebagai berikut Desa Bamba Puang Kec. Anggeraja Rp. 459.104.000.- dan Desa Mata Allo Kec. Allah sebesar Rp. 464. 120.000.

Lebih lanjut Amran menekankan agar Aparat Penegak hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi-selatan Subdit Tipidkor agar segera memeriksa Kepala Desa Bambapuang dan Kepala Desa Mata Lalo terkait indikasi dugaan korupsi yang Terstruktur,Sistematis dan Massif di dua desa ini.(*/)