Liputan01news.com, Batang – Untuk kesekian kalinya Purwo kembali sambangi Kantor BPN Batang untuk menanyakan kepastian tindak lanjut aduan yang telah dikirim ke Kantor ATR/BPN Batang. Kamis (17/11/2022).
Diberitakan sebelumnya dengan judul “Diduga Lemot Dalam Tindak Lanjut Aduan, Purwo Kembali Datangi Kantor ATR/BPN Batang” Kedatangan Purwo kali ini meminta kejelasan sekaligus menanyakan Terkait aduan di Kantor BPN, karena pada kedatangan sebelumnya, Purwo hanya diberikan janji janji tidak pasti oleh staf Kantor BPN dalam penyelesaian aduannya.
Purwo Sugiyanto, yang diberi kuasa karnoto mengajukan aduan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang sampai saat ini belum ada jawaban yang pasti.
“Saya kuasa dari Karnoto, hanya ingin meminta salinan AJB sampai saat ini belum dikasih. terkait adanya aduan dari Karnoto kepada Notaris / PPAT Pongki Sugiarto, SH., Mkn yang diduga tidak serius dalam memberikan pelayanan administrasi berupa pemberian Salinan Akad Jual Beli (AJB) kepada Karnoto. sampai kapan pun akan saya kejar terus, apalagi sampai tidak bisa memberikan, dengan alasan rusak atau kebanjiran, dan menegaskan jika tidak bisa memberikannya” Ucap Purwo kepada awak media
Lanjut Purwo dalam penjelasannya, sebetulnya keinginan dari Karnoto sangat simple dan tidak mengada ada yaitu meminta haknya dari Notaris / PPAT Pongki Sugiarto, SH., Mkn untuk diberikan Salinan Akta Jual Beli
“17 salinan akta jual beli tanah yang saya minta yang dilokasi Jln.Wahidin, Taman Alit, juga di Perum Putera Bahagia, yang saya adukan ke BPN Batang, padahal saya mengadukan ke BPN Batang kurang lebih udah tiga bulanan jika belum ada itikad baik dari Notaris/PPAT tersebut, Karnoto pun akan melakukan kejalur hukum melaporan ke Polres Batang.
Saya hanya ingin meminta salinan-salinan akta jual beli yang merupakan hak saya sebagai penjual.”jelasnya Karnoto
Purwo yang diberi kuasa dari karnoto akan terus mengawal persoalan ini sampai kapanpun untuk menayakan aduan yang udah masuk beberapa bulan yang lalu akhirnya ditemui oleh Plt Kepala Seksi, Penetapan dan Pendaftaran Hak (PHP), BPN Batang, Bambang Widodo mengatakan pihaknya telah menerima aduan, dan siap memfasilitasi pengaduan permintaan salinan akta jual beli tanah yang diajukan pada bulan lalu.”tegasnya.
Dari pihak BPN akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang mengadukan untuk mengetahui lebih lanjut duduk persoalan dan kronologi yang jelas.”terangnya. (Red)