oleh

Ada Apa…? Dinas Sosial Kecolongan, Adanya Dugaan E-Waroeng Yang Tidak Mentaati Juknis. 

-Berita Utama-95 Dilihat

Liputan01news.com, Batang – Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Boja, Kecamatan Tersono Kabupaten Batang menjadi polemik. Permasalahan timbul karena kartu ATM PKH yang semestinya dipegang oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga tertahan oleh oknum ketua kelompok. Akibatnya, warga yang berhak tidak bisa menggunakan manfaat bantuan dari pemerintah tersebut.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa memang sejak tahun 2017 kartu ATM PKH miliknya dikumpulkan di Ketua Kelompok Dukuh Mranggen Desa Boja Kec. Tersono dengan dalih agar mempermudah proses pencairan dan minimnya resiko kartu hilang. Senin (7/10/2022)

“Kartu ATM PKH memang sdh lama dikumpulkan di ketua Kelompok mas, alasannya supaya kartu tidak hilang dan mempermudah proses pencairan. Saya juga ndak bisa menggunakan ATM tersebut mas, wong PIN nya saja yang tahu hanya E-Waroengnya” Ucap salah Satu Keluarga Penerima Manfaat.

Saat dikonfirmasi, Istikomah selaku Ketua Kelompok Dukuh Boja Desa Boja Kecamatan Tersono juga membenarkan bahwa memang kartu ATM PKH dikumpulkan di Ketua Kelompok untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.

“Memang benar mas, kartu ATM PKH dikumpulkan di Ketua Kelompok. Karena untuk mempermudah proses pencairan, baik itu pencairan secara tunai maupun bentuk sembako (BPNT). Kalo bentuk pencairan semua yang narik dari agen, setelah itu uang dikasihkan kesaya dan saya distribusikan ke KPM, saya tidak bisa narik sendiri karena semua ATM PKH untuk PIN nya hanya Agen yang Tahu” Ucap istikomah kepada awak media.

Hal tersebut diatas juga dibenarkan oleh Agen Pemilik E-Waroeng Alif Qolbi, Ruhaniyah. Saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi yang beredar, bahwa Kartu ATM PKH memang dikumpulkan di kelompok dan waktu pencairan kartu ATM PKH dan BPNT diKumpulkan di Agen E-Waroeng untuk mempermudah pencairan.

“Saya memang tahu kalau langkah pengumpulan Kartu ini adalah tindakan yang salah mas, akan tetapi itu adalah kemauan dari KPM sendiri supaya tidak hilang” Ujar Ruhaniyah.

Bagaimanapun juga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), berhak untuk memegang Kartu ATM dan buku tabungan untuk pencairan bantuan tersebut. Siapapun selain KPM, tidak berhak memegang, termasuk pendamping Desa dan ketua kelompok.

Kepala Dinas Sosial, Ir.Joko Tetuko, M.Si. menegaskan bahwa Pendamping Desa dan Ketua Kelompok tidak berhak untuk memegang Kartu ATM milik KPM.

Sebab, Kartu ATM yang akan digunakan oleh KPM untuk mencairkan bantuan itu, harus dicairkan oleh KPM itu sendiri, bukannya malah dikumpulkan di E-Waroeng.

“Kami telah menyampaikan berulang-ulang kali juga menegaskan kepada seluruh Pendamping Desa dan Ketua Kelompok agar tidak memegang Kartu ATM milik KPM. ATM tersebut harus dipegang oleh mereka sendiri,” ujarnya saat ditemui di ruangan kantornya. Selasa (8/10/2022)

Kadinsos Batang Akan Tindak Tegas E-Waroeng yang Memegang ATM milik KPM PKH/BPNT Tidak di Kembalikan ke KPM. (Redaksi)